Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang kini sebelumnya didakwa oleh Polda Jawa Barat


 Ambulu-my - dalam kasus pembunuhan Bina di Cirebon. Setelah sidang disetujui Pengadilan Negeri Bandung,

Pegi Setiawan dipastikan bebas karena keputusan penuntutan Polda Jabar dinilai tidak masuk akal. Meski demikian,

Mabes Polri memastikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan terdakwa Pegi Setiawan masih ditangani Polda Jabar dan belum dirilis. “Dalam kasus ini (kasus pembunuhan Bina Cirebon),

kami akan segera kirimkan ke Polda Jabar karena kami sudah memiliki penyidik,” ujarnya. Direktur Jenderal Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro berbicara kepada wartawan, Senin (7 Agustus 2024).

Djuhandani mengatakan, penyidik Polda Jabar menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bandung. “Terkait kasus Pegi, kami sepakat untuk bertemu dengan Polda Jabar terkait situasi terkini”,

dikatakan Penilaian bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat Hakim Negeri Bandung Eman Sulaeman melepaskan kasus Pegi Setiawan sebelum sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Itu penilaian kita bersama. Kita akan lihat penilaian auditor saat ini dan bagaimana cara kerjanya?" kata Juhandani. “Kalau melihat prosedur praperadilan, prinsip kami adalah asas praduga tak bersalah, tapi ada prosedur tertentu yang tidak bisa dilakukan penyidik.” Dia melanjutkan. Tentu saja kami akan mengikuti keputusan saat ini, keputusan juri. kata Juhandani.

Apri yana
Apri yana Tutorial ambulu tutorial.ambulu.my.id - cara hidup sehat, tips kecantikan, perawatan kulit dan wajah secara alami dan tutorial-tutorial lainnya masih banyak lagi untuk anda simak selengkapnya dalam pembahasan seputar kecantikan, kesehatan, dan lain sebagainya

Posting Komentar untuk "Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang kini sebelumnya didakwa oleh Polda Jawa Barat "