Sekarang produser dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut di Vina Sebelum 7 Hari
Ambulu.my.id/Cirebon produser dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut di Vina Sebelum 7 Hari, ke Pengadilan Polisi (Bareskrim), pada Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut ALMI, film yang diangkat dari kisah pembunuhan itu yang dibuat oleh Vina Cirebon, banyak menuai kontroversi.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim agar dapat diberikan penjelasan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan film tersebut.
Sekjen ALMI Mualim Bahar mengatakan, penyampaian laporan pihaknya berdasarkan UU ITE dan UU Perfilman. "Kami menilai film ini termasuk film yang kontroversial. Jadi ada dua persoalan.
Pertama, ada pelanggaran berat, dalam hal ini Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 31 UU Perfilman," kata Mualim, kata Bahar. . Mualim menjelaskan, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan Pemerintah atau Kepolisian. . Menurut Mualim, berdasarkan Pasal 28 UU ITE ayat 2 dan teks Pasal 45, film Vina mengandung SARA dan membuat heboh.
Posting Komentar untuk "Sekarang produser dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut di Vina Sebelum 7 Hari"